Makna Sumpah Pemuda
Hasil dari tekad dan ikrar para pemuda yaitu pernyataan
Sumpah Pemuda yang berbunyi:
1. Kami putra putri Indonesia mengaku, bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
2. Kami putra putri Indonesia mengaku, berbangsa satu bangsa Indonesia.
3. Kami putra putri Indonesia mengaku, menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia.
Kita ketahui bahwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 adalah
Cerminan dari tekad dan ikrar para Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa. Pada saat itu
mereka tidak membeda-bedakan Suku, Pulau, dan Organisasi mana, karena tekad
mereka ingin bersatu untuk merebut Kemerdekaan dari para penjajah. Semangat
Persatuan pada waktu itu sangat menonjol, mereka bertekad hidup atau mati tiada
jalan lain untuk merebut kemerdekaan kecuali bersatu padu.
Persatuan dan Kesatuan Sumpah Pemuda dapat memberikan
ide/gagasan atau membimbing generasi yang akan datang untuk tetap tegaknya
negara kesatuan RI. Nilai-nilai Sumpah Pemuda perlu diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari dengan memahami dan menyadari kemajemukan (keanekaragaman)
masyarakat Indonesia, misalnya tidak boleh menbeda-bedakan teman berdasarkan
suku bangsa, Agama dan menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan sehari-hari
dengan baik dan benar.
Sumpah Pemuda sebagai tonggak Penegas Persatuan bangsa
Indonesia dapat mencegah perpecahan bangsa, guna memelihara stabilitas
pembangunan Nasional untuk mengisi kemerdekaan. Jika ada hambatan seperti
mengaggap suku bangsanya lebih baik dari yang lain atau menganggap agamanya
paling baik dsb, dapat kita atasi bila kita mengamalkan isi Sumpah Pemuda,
sebab tanpa persatuan dan kesatuan, apapun yang dicita-citakan oleh negara dan
bangsa tidak akan berhasil.
Dalam UUD 1945 pasal-pasal yang berhubungan dengan Persatuan dan Kesatuan
yaitu:
a.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan
yang berbentuk Republik.
b.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “tiap-tiap Warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara“. ayat (2) berbunyi:
“Syaraf-syaraf pembelaan Negara diatur dengan UU”.
c.
Pasal 32 berbunyi: “Pemerintah Indonesia memajukan Kebudayaan Nasional“.
d.
Pasal 35 berbunyi: “Bendera Negara Indonesia ialah Merah Putih“.
e.
Pasal 36 berbunyi: “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia“.
Sekian dari saya.. Semoga bermanfaat J
0 Response to "Makna Sumpah Pemuda"
Posting Komentar